Jumat, 27 Maret 2015

PERANAN GURU DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER SISWA


PENDAHULUAN
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) Amandemen disebutkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional , yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
Selanjutnya menurut Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 1  disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Selanjutnya dalam pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut diatas, bahwa pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan diri manusia menjadi pribadi yang kuat, memiliki karakter yang tangguh dan bermartabat. Melalui pendidikan seseorang dapat meningkatkan kecerdasan, keterampilan, mengembangkan potensi diri dan dapat membentuk pribadi yang bertanggung jawab, cerdas dan kreatif.
Pendidikan sesungguhnya tidak terlepas dari kehidupan manusia.  N Driyarkara dalam Stefan Sikone, (2006 : 01) memandang bahwa manusia dan pendidikan merupakan dua sisi dari satu kehidupan. Berdasarkan pernyataan tersebut kita tidak boleh memandang sebelah mata terhadap pendidikan, karena secara nasional pendidikan itu mempengaruhi watak serta peradaban bangsa serta kemajuan dan perkembangan suatu bangsa. Melalui pendidikan seseorang dapat dimanusiakan menjadi manusia. Persoalannya adalah, apakah kita di negeri ini sudah sampai ideal seperti itu? Lembaga pendidikan di Indonesia ternyata masih gagal berperan sebagai pranata sosial yang mampu membangun karakter bangsa Indonesia sesuai dengan nilai-nilai normatif kebangsaan yang dicita-citakan.
B.              PENGERTIAN KARAKTER
1.   Dasar Karakter Manusia. Dari kata-kata berikut dapat tergambarkan dasar karakter: Hati-hati terhadap pikiran Anda, pikiran Anda bisa menjadi kata-kata Anda. Hati-hati dengan kata-kata Anda, kata-kata Anda bisa menjadi perbuatan Anda. Hati-hati dengan perbuatan Anda, perbuatan Anda bisa menjadi kebiasaan Anda. Hati-hati dengan kebiasaan Anda, kebiasaan Anda bisa menjadi karakter Anda. Hati-hati dengan karakter Anda, karakter Anda bisa menjadi takdir Anda.
2.     Karakter adalah ‘sifat-sifat kejiwaan, akhlak/ budi pekerti yang membedakan seseorang dengan orang lain’ (Dep. P dan K, 1990).
3.     Istilah karakter dihubungkan dan dipertukarkan dengan istilah etika, ahlak, dan atau nilai dan berkaitan dengan kekuatan moral, berkonotasi positif, bukan netral. Sedangkan Karakter menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) merupakan sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Dengan demikian karakter adalah nilai-nilai yang unik-baik yang terpatri dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olahraga pribadi lepas pribadi.
4.     Sedangkan Scerenko dalam Muchlas Samani dan Hariyanto (2012: 42) menyatakan bahwa ”karakter sebagai atribut atau ciri-ciri yang membentuk dan membedakan ciri pribadi, ciri etis dan kompleksitas mental dari seseorang, suatu kelompok atau bangsa”.
5.     Karakter juga sering diasosiasikan dengan tempramen yang lebih memberi penekanan pada definisi psikososial yang dihubungkan dengan pendidikan dan konteks lingkungan. Sedangkan karakter dilihat dari sudut pandang behaviorial lebih menekankan pada unsur somatopsikis yang dimiliki seseorang sejak lahir.

NILAI-NILAI PEMBENTUK KARAKTER .
Ada delapan belas nilai pembentuk karakter yang telah teridentifikasi yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional, yaitu: (1) Religius,  (2) Jujur , (3) Toleransi,  (4) Disiplin, (5) Kerja keras , (6) Kreatif,  (7) Mandiri , (8) Demokratis,  (9) Rasa Ingin Tahu, (10) Semangat Kebangsaan, (11) Cinta Tanah Air, (12) Menghargai Prestasi, (13) Bersahabat/Komunikatif, (14) Cinta Damai, (15) Gemar Membaca, (16) Peduli Lingkungan, (17) Peduli Sosial & (18) Tanggung Jawab (Puskur. Pengembangan dan Pendidikan Budaya & Karakter Bangsa: Pedoman Sekolah. 2009:9-10).
1.       Religius : sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2.       Jujur : Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3.       Toleransi : Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4.       Disiplin : Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan
5.       Kerja Keras : Perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
6.       Kreatif : Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7.       Mandiri : Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas
8.       Demokratis : Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain
9.       Rasa Ingin Tahu: Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10.    Semangat Kebangsaan: Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya
11.    Cinta Tanah Air : Cara berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa.
12.    Menghargai Prestasi: Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain. 
13.    Bersahabat/Komunikatif: Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain.
14.    Cinta Damai : Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya.
15.    Gemar Membaca: Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16.    Peduli Lingkungan: Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi
17.    Peduli Sosial : Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18.    Tanggung-jawab : Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
·                           Dan selanjutnya ada Enam Pilar Pendidikan Berkarakter  yaitu :
1.       Trustworthiness (Kepercayaan)
Jujur, jangan menipu, menjiplak atau mencuri, jadilah handal – melakukan apa yang anda katakan anda akan melakukannya, minta keberanian untuk melakukan hal yang benar, bangun reputasi yang baik, patuh – berdiri dengan keluarga, teman dan negara.
2.       Recpect (Respek)
Bersikap toleran terhadap perbedaan, gunakan sopan santun, bukan bahasa yang buruk, pertimbangkan perasaan orang lain, jangan mengancam, memukul atau menyakiti orang lain, damailah dengan kemarahan, hinaan dan perselisihan.
3.       Responsibility (Tanggungjawab)
Selalu lakukan yang terbaik, gunakan kontrol diri, disiplin, berpikirlah sebelum bertindak – mempertimbangkan konsekuensi, bertanggung jawab atas pilihan anda.
4.       Fairness (Keadilan)
Bermain sesuai aturan, ambil seperlunya dan berbagi, berpikiran terbuka; mendengarkan orang lain, jangan mengambil keuntungan dari orang lain, jangan menyalahkan orang lain sembarangan.
5.       Caring (Peduli)
Bersikaplah penuh kasih sayang dan menunjukkan anda peduli, ungkapkan rasa syukur, maafkan orang lain, membantu orang yang membutuhkan.
6.       Citizenship (Kewarganegaraan)
Menjadikan sekolah dan masyarakat menjadi lebih baik, bekerja sama, melibatkan diri dalam urusan masyarakat, menjadi tetangga yang baik, mentaati hukum dan aturan, menghormati otoritas, melindungi lingkungan hidup.

D.              PERAN GURU DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER
Ujung tombak pelaksanaan pendidikan adalah guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Ø  mendidik berarti, menanamkan nilai-nilai yang baik menata: hati, pikiran dan sikap mental (harus diawali dari diri sendiri)
Ø  mengajar berarti, memberikan pengetahuan/bekal (yang bermanfaat) dalam menghadapi kehidupan
Ø  membimbing berarti, menuntun ke arah tujuan yang telah ditetapkan (harus jelas)
Ø  mengarahkan berarti, menunjukkan kepada pilihan yang terbaik
Ø  melatih berarti, membiasakan peserta didik melakukan sesuatu yang baik secara benar dan melakukan sesuatu yang benar secara baik
Ø  menilai dan mengevaluasi berarti, menghitung dan mengukur proses dan hasil kerja kita, apakah tujuan yang ingin kita raih sudah sesuai/tercapai atau belum.
Dengan demikian guru memiliki peran dalam pendidikan untuk pembentukan karakter para siswa dalam pembelajaran di sekolah (kelas). Dalam konteks pencapaian tujuan pendidikan karakter, guru menjadi ujung tombak keberhasilan tersebut. Guru, sebagai sosok yang digugu dan ditiru, mempunyai peran penting dalam aplikasi pendidikan karakter di sekolah maupun di luar sekolah. Sebagai seorang pendidik, guru menjadi sosok figur dalam pandangan anak, guru akan menjadi patokan bagi sikap anak didik. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional diamanatkan bahwa seorang guru harus memiliki kompetensi kepribadian yang baik.
Dalam konteks pendidikan karakter, pendidikan dilaksanakan untuk mendidik siswa menjadi manusia ihsan, yang berbuat baik dengan tindakan yang baik berdasarkan ketaqwaan kepada Tuhan semata.  Konsep keteladanan dalam pendidikan sangat penting dan bisa berpengaruh terhadap proses pendidikan, khususnya dalam membentuk aspek moral, spiritual, dan etos sosial anak. Untuk itu, guru harus terlebih dahulu mengenal siswa secara pribadi. Hal ini bisa ditempuh dengan cara, pertama, guru harus mengenali dan memperhatikan pengertian-pengertian yang dibawa siswa pada awal proses pembelajaran. Kedua, guru harus mengetahui kemampuan, pendapat, dan pengalaman siswa. Ketiga, pengenalan dan pemahaman konteks nyata para siswa sebagai dasar dalam merumuskan tujuan, sasaran, metode, dan sarana pembelajaran
Sebagai tenaga profesional, guru harus diposisikan atau memposisikan diri pada hakekat yang sebenarnya, yaitu sebagai pengajar dan pendidik, yang berarti disamping mentransfer ilmu pengetahuan, juga mendidik dan mengembangkan kepribadian peserta didik melalui intraksi yang dilakukannya di kelas dan luar kelas. Guru hendaknya diberikan hak penuh (hak mutlak) dalam melakukan penilaian (evaluasi) proses pembelajaran, karena dalam masalah kepribadian atau karakter peserta didik, guru merupakan pihak yang paling mengetahui tentang kondisi dan perkembangannya.
Guru hendaknya menyadari bahwa membentuk manusia untuk berbudaya atau beradab itu lebih mudah jika ia terdidik atau terpelajar. Hal ini tidak berarti bahwa manusia yang terdidik dan terpelajar dengan sendirinya berbudaya atau beradab. Kenyataan membuktikan korupsi sering dilakukan oleh orang-orang yang terpelajar.
 
E.        STRATEGI PELAKSANAAN PENDIDIKAN KARAKTER DALAM PEMBELAJARAN DI SEKOLAH.
Fokus pembangunan nasional periode tahun 2010-2015 ini adalah melakukan reorientasi dan penyadaran akan pentingnya pembangunan karakter bangsa, pelaksanaan dan evaluasinya. Oleh karena itu di setiap kesempatan  Prof. Dr. Mohammad Noeh saat beliau menjabat sebagai Mendiknas selalu mengatakan pentingnya dilaksanakan dan dikembangkan pendidikan karakter bangsa, dan posisi guru (pendidik) dalam proses pendidikan karakter bangsa tersebut adalah ada di garis paling depan, hal ini selaras  dengan tugas dan fungsi guru yang tertuang dalam UU No. 14 tahun 2005 tenang Guru dan Dosen. Ada enam langkah praktis-strategis yang dapat di lakukan guru atau sekolah dalam pelaksanaan pendidikan karakter selama proses pembelajaran di sekolah, antara lain:
Pertama, setiap guru terus berjuang dengan sungguh-sungguh untuk membangun kualitas kompetensi diri semaksimal mungkin (kompentensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional).
Kedua, setiap guru mata pelajaran harus memasukkan konsep-konsep pendidikan karakter dalam rancangan pembelajaran (design instructional) atau RPP, bisa diletakkan pada kegiatan awal pembelajaran (apersepsi), atau pada kegiatan inti pembelajaran (eksplorasi, elaborasi, konfirmasi), atau bisa pada kegiatan akhir pembelajaran. Pembelajaran Kontekstual dengan tujuh komponennya yaitu (1) Konstruktivistik; (2) Inquiry; (3) Questioning; (4) learning community; (5) Modelling; (6) reflection dan (7) authentic assessment, dapat dijadikan sebagai cara untuk membangun karakter siswa.
Ketiga, setiap guru mata pelajaran harus konsisten untuk menampilkan keteladan kepada siswa disepanjang proses interaksi dengan siswa di sekolah, tentang (1) disiplin nurani dalam melaksanakan tugas, misalnya jangan berkarya untuk atasan (seseorang); (2) menghargai keberagaman kemampuan siswa atau orang lain; (3) ketaatan dalam beribadah (shalat jamaah); (4) cinta pada perkembangan Ipteks (menggunakan media IT, membuat handout/ modul/LKS; (5) menerapkan nilai-nilai demokrasi, menghargai perbedaan ; (6) berkeadilan dalam proses pelayanan pembelajaran; (7) tanggungjawab dan terbuka pada hal-hal baru yang positif; dan (8) menempati janji dan cinta serta penuh perhatian pada peserta didik, dan sejenisnya .Agar setiap guru mampu menampilkan keteladan tentang beberapa karakter positif tersebut dihadapan siswa, maka setiap guru harus konsisten menerapkan delapan prinsip yang telah diuraikan di atas. Kedelapan prinsip tersebut harus di tegakkan diatas pondasi  tulus ikhlas hanya pada Tuhan (Mutahhari, M. 2002; Agustian, A.G. 2005).
Keempat, program kegiatan ekstrakurikuler di sekolah betul-betul harus di rancang untuk melatih peserta didik dalam hal: (1) mampu menumbuhkan kemandirian anak dalam mengambil keputusan yang terbaik ;(2)  menanamkan prinsip kebanggaan hidup bukan menumpuk dan menikmati materi, tetapi proses berprestasi di sepanjang usia; (3) cinta dan selalu termotivasi untuk menanamkan nilai kebaikan pada diri  ; (4) mempraktekkan prinsip-prinsip moral spiritual dengan baik untuk memahamkan hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh di lakukan (misalnya praktek ibadah berjamaah); (5) selalu diberi peluang menerapkan hasrat berbuat baik  dan sikap mencintai perbuatan baik serta melaksanakan perbuatan baik  (misalnya bakti sosial) (Suyono, H. 2010; Sulhan, N. 2010).
Kelima, program pembiasaan warga sekolah untuk melakukan aktivitas kelembagaan yang sesuai dengan visi, misi, peraturan atau tata tertib sekolah. Bentuk aktivitas praktis yang bisa dilakukan antara lain: (1) pembiasaan sepuluh atau lima belas menit sebelum dimulai pelajaran di pagi hari secara serempak (tersentral) di lakukan pembacaan dan penjelasan isi kitab suci agama yang diyakini; (2) pembiasaan sebelum pelajaran dimulai setiap guru dan siswa secara bersama-sama memeriksa kebersihan kelas; (3) secara periodik sekolah mendatangkan para psikolog atau motivator untuk melakukan dialog yang diikuti oleh semua guru dan siswa; (4) pembiasaan perilaku positif di sekolah, misalnya disiplin masuk kelas,  saat makan di kantin,  kebiasaan dalam berbicara yang baik, membuang sampah di tempatnya, dan sejenisnya; (5) pembiasaan lomba karya kreatif siswa secara periodik. Beragam pembiasaan karakter positif tersebut direkam oleh guru melalui lembar observasi untuk di skor/ dinilai dan menjadi bagian integral dari pelaksanaan sistem penilaian berbasis kelas (Salim, B. 2002; BSNP, 2006).
Keenam,  program kontak komunikasi secara intensif dengan orang tua siswa. Bentuk aktivitas yang bisa dilakukan antara lain: (1)  memberikan format pemantauan pola perilaku anak di rumah. Orang tua/ wali siswa memantau perilaku anak, tentang: kerajian ibadahnya; kerajian belajarnya; sikap hormat/ sopan pada ayah-ibu; kejujurannya; suka membantu/ menolong orang tua; kemandiriannya, dan sebagainya. Dalam format tersebut berisi skor/ nilai dan orang tuanya sendiri yang menilai, kemudian secara periodik (tri  wulan/ catur wulan/ semester) orang tua melaporkan ke sekolah; (2) sekolah dan orang tua melakukan dialog secara periodik untuk membahas segala persoalan siswa dan agenda pengembangan siswa, sumber datanya dari perpaduan nilai pemantauan perilaku di sekolah dan pemantauan perilaku di rumah; dan (3) agar pelaksanaan poin kelima ini efektif, disekolah perlu di bentuk tim khusus untuk menangani pembinaan karakter siswa. Pelaksanaan strategi kelima ini sangat penting untuk diwujudkan, karena: (1) keluarga (ayah-ibu) adalah faktor paling dasar dalam proses membentuk karakter positif anak; (2) agar pada diri orang tua ada rasa tanggung jawab besar untuk terus memantau perkembangan karakter anak; dan (3) agar pada diri orang tua terus terjadi proses evaluasi diri dan refleksi diri tentang cara mendidik anak di rumah.
 PENUTUP
Karakter adalah hal yang harus dimiliki setiap manusia dan harus dipraktek kepada siapapun dimanapun kita berada. Kebaikan-kebaikan tersebut ditegaskan oleh masyarakat dan agama di seluruh dunia. Karena hal tersebut secara intrinsik baik dilakukan.
Pembentukan karakter adalah rajutan atau perpaduan dari keluarga (orangtua) masyarakat dan pemerintah. Ketiga pihak tersebut secara bersama-sama atau simultan melaksanakan tugas membentuk karakter anak didik. Guru merupakan pihak dari pemerintah yang bertugas membentuk karakter anak didik, terutama selama proses pembelajaran di sekolah. Kemudian orang tua sekaligus sebagai anggota masyarakat memiliki waktu yang lebih banyak dalam membina karakter anaknya.Kepala sekolah dan guru memegang peranan penting dalam merancang, merencanakan, melaksanakan, dan mengontrol kegiatan di sekolah, termasuk pendidikan karakter yang dikembangkan dan dilaksanakan di sekolah. Bahkan dalam menentukan  visi dan misi sekolah diarahkan untuk membentuk karakter manusia yang utuh dan tangguh
Guru patut digugu dan ditiru, sebagai model dalam pembentukan karakter siswa , harus senantiasa mengembangkan kompetensinya, secara berkelanjutan sehingga perannya di  sekolah menjadi nyata sebagai tenaga profesional.
Tanpa Karakter yang baik, manusia tidak bisa hidup bahagia dan tidak akan ada masyarakat yang dapat berfungsi secara efektif. Tanpa karakter yang baik, seluruh umat manusia tidak dapat melakukan perkembangan menuju dunia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai dari setiap individu.  
Referensi

3.     Undang-Undang Dasar 1945
4.     Undang-Undang Nomor 20 tahun2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar