PENDAHULUAN
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) Amandemen disebutkan Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional , yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
Selanjutnya menurut Undang Undang No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 1 disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan Negara.
Selanjutnya
dalam pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan
Undang-Undang tersebut diatas, bahwa pendidikan memiliki peran yang sangat
penting dalam pengembangan diri manusia menjadi pribadi yang kuat, memiliki
karakter yang tangguh dan bermartabat. Melalui pendidikan seseorang dapat
meningkatkan kecerdasan, keterampilan, mengembangkan potensi diri dan dapat
membentuk pribadi yang bertanggung jawab, cerdas dan kreatif.
Pendidikan sesungguhnya tidak terlepas dari kehidupan
manusia. N Driyarkara dalam Stefan
Sikone, (2006 : 01) memandang bahwa manusia dan pendidikan merupakan dua sisi
dari satu kehidupan. Berdasarkan pernyataan tersebut kita tidak boleh memandang
sebelah mata terhadap pendidikan, karena secara nasional pendidikan itu
mempengaruhi watak serta peradaban bangsa serta kemajuan dan perkembangan suatu
bangsa. Melalui pendidikan seseorang dapat dimanusiakan menjadi manusia.
Persoalannya adalah, apakah kita di negeri ini sudah sampai ideal seperti itu?
Lembaga pendidikan di Indonesia ternyata masih gagal berperan sebagai pranata
sosial yang mampu membangun karakter bangsa Indonesia sesuai dengan nilai-nilai
normatif kebangsaan yang dicita-citakan.
B.
PENGERTIAN KARAKTER
1. Dasar
Karakter Manusia. Dari kata-kata berikut dapat tergambarkan dasar karakter: Hati-hati
terhadap pikiran Anda, pikiran Anda bisa menjadi kata-kata Anda. Hati-hati
dengan kata-kata Anda, kata-kata Anda bisa menjadi perbuatan Anda. Hati-hati
dengan perbuatan Anda, perbuatan Anda bisa menjadi kebiasaan Anda. Hati-hati
dengan kebiasaan Anda, kebiasaan Anda bisa menjadi karakter Anda. Hati-hati
dengan karakter Anda, karakter Anda bisa menjadi takdir Anda.
2. Karakter adalah ‘sifat-sifat kejiwaan, akhlak/ budi pekerti yang
membedakan seseorang dengan orang lain’ (Dep. P dan K, 1990).
3. Istilah
karakter dihubungkan dan dipertukarkan dengan istilah etika, ahlak, dan atau
nilai dan berkaitan dengan kekuatan moral, berkonotasi positif, bukan netral.
Sedangkan Karakter menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) merupakan
sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari
yang lain. Dengan demikian karakter adalah nilai-nilai yang unik-baik yang
terpatri dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren
memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olahraga pribadi
lepas pribadi.
4. Sedangkan Scerenko dalam Muchlas Samani dan Hariyanto
(2012: 42) menyatakan bahwa ”karakter sebagai atribut atau ciri-ciri yang
membentuk dan membedakan ciri pribadi, ciri etis dan kompleksitas mental dari
seseorang, suatu kelompok atau bangsa”.
5. Karakter juga
sering diasosiasikan dengan tempramen yang lebih memberi penekanan pada
definisi psikososial yang dihubungkan dengan pendidikan dan konteks lingkungan.
Sedangkan karakter dilihat dari sudut pandang behaviorial lebih menekankan pada
unsur somatopsikis yang dimiliki seseorang sejak lahir.
NILAI-NILAI
PEMBENTUK KARAKTER .
Ada delapan
belas nilai pembentuk karakter yang telah teridentifikasi yang bersumber dari
agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional, yaitu: (1) Religius, (2) Jujur , (3)
Toleransi, (4) Disiplin, (5) Kerja keras , (6) Kreatif, (7) Mandiri , (8) Demokratis, (9) Rasa Ingin Tahu, (10) Semangat
Kebangsaan, (11) Cinta Tanah Air, (12) Menghargai Prestasi, (13)
Bersahabat/Komunikatif, (14) Cinta Damai, (15) Gemar Membaca, (16) Peduli
Lingkungan, (17) Peduli Sosial & (18) Tanggung Jawab (Puskur. Pengembangan
dan Pendidikan Budaya & Karakter Bangsa: Pedoman Sekolah. 2009:9-10).
1.
Religius : sikap dan perilaku yang patuh
dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan
ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2.
Jujur : Perilaku yang didasarkan pada
upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam
perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3.
Toleransi : Sikap dan tindakan yang
menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang
lain yang berbeda dari dirinya.
4.
Disiplin : Tindakan yang menunjukkan
perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan
5.
Kerja Keras : Perilaku yang menunjukkan upaya
sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas, serta
menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
6.
Kreatif : Berpikir dan melakukan sesuatu
untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7.
Mandiri : Sikap dan perilaku yang tidak
mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas
8.
Demokratis : Cara berfikir, bersikap, dan
bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain
9.
Rasa Ingin Tahu: Sikap dan tindakan yang selalu
berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang
dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10.
Semangat Kebangsaan: Cara berpikir, bertindak, dan
berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
diri dan kelompoknya
11.
Cinta Tanah Air : Cara berfikir, bersikap, dan
berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi
terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa.
12.
Menghargai Prestasi: Sikap dan tindakan yang mendorong
dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui,
serta menghormati keberhasilan orang lain.
13.
Bersahabat/Komunikatif: Tindakan
yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan
orang lain.
14.
Cinta Damai : Sikap, perkataan, dan tindakan
yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya.
15.
Gemar Membaca: Kebiasaan menyediakan waktu untuk
membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16.
Peduli Lingkungan: Sikap dan tindakan yang selalu
berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan
mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi
17.
Peduli Sosial : Sikap dan tindakan yang selalu
ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18.
Tanggung-jawab : Sikap dan perilaku seseorang
untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan,
terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara
dan Tuhan Yang Maha Esa.
·
Dan selanjutnya ada Enam Pilar
Pendidikan Berkarakter yaitu :
1.
Trustworthiness (Kepercayaan)
Jujur, jangan menipu, menjiplak atau mencuri, jadilah
handal – melakukan apa yang anda katakan anda akan melakukannya, minta
keberanian untuk melakukan hal yang benar, bangun reputasi yang baik, patuh – berdiri
dengan keluarga, teman dan negara.
2.
Recpect (Respek)
Bersikap toleran terhadap perbedaan, gunakan sopan
santun, bukan bahasa yang buruk, pertimbangkan perasaan orang lain, jangan
mengancam, memukul atau menyakiti orang lain, damailah dengan kemarahan, hinaan
dan perselisihan.
3.
Responsibility (Tanggungjawab)
Selalu lakukan yang terbaik, gunakan kontrol diri,
disiplin, berpikirlah sebelum bertindak – mempertimbangkan konsekuensi,
bertanggung jawab atas pilihan anda.
4.
Fairness (Keadilan)
Bermain sesuai aturan, ambil seperlunya dan berbagi,
berpikiran terbuka; mendengarkan orang lain, jangan mengambil keuntungan dari
orang lain, jangan menyalahkan orang lain sembarangan.
5.
Caring (Peduli)
Bersikaplah penuh kasih sayang dan menunjukkan anda
peduli, ungkapkan rasa syukur, maafkan orang lain, membantu orang yang
membutuhkan.
6.
Citizenship (Kewarganegaraan)
Menjadikan sekolah dan masyarakat menjadi lebih baik,
bekerja sama, melibatkan diri dalam urusan masyarakat, menjadi tetangga yang
baik, mentaati hukum dan aturan, menghormati otoritas, melindungi lingkungan
hidup.
D.
PERAN GURU DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER
Ujung tombak
pelaksanaan pendidikan adalah guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Ø mendidik
berarti, menanamkan nilai-nilai yang baik menata: hati, pikiran dan sikap
mental (harus diawali dari diri sendiri)
Ø mengajar
berarti, memberikan pengetahuan/bekal (yang bermanfaat) dalam menghadapi
kehidupan
Ø membimbing
berarti, menuntun ke arah tujuan yang telah ditetapkan (harus jelas)
Ø mengarahkan
berarti, menunjukkan kepada pilihan yang terbaik
Ø melatih
berarti, membiasakan peserta didik melakukan sesuatu yang baik secara benar dan
melakukan sesuatu yang benar secara baik
Ø menilai dan
mengevaluasi berarti, menghitung dan mengukur proses dan hasil kerja kita,
apakah tujuan yang ingin kita raih sudah sesuai/tercapai atau belum.
Dengan
demikian guru memiliki peran dalam pendidikan untuk pembentukan karakter para
siswa dalam pembelajaran di sekolah (kelas). Dalam konteks pencapaian tujuan
pendidikan karakter, guru menjadi ujung tombak keberhasilan tersebut. Guru,
sebagai sosok yang digugu dan ditiru, mempunyai peran penting dalam aplikasi
pendidikan karakter di sekolah maupun di luar sekolah. Sebagai seorang
pendidik, guru menjadi sosok figur dalam pandangan anak, guru akan menjadi
patokan bagi sikap anak didik. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
diamanatkan bahwa seorang guru harus memiliki kompetensi kepribadian yang baik.
Dalam
konteks pendidikan karakter, pendidikan dilaksanakan untuk mendidik siswa
menjadi manusia ihsan, yang berbuat baik dengan tindakan yang baik berdasarkan
ketaqwaan kepada Tuhan semata. Konsep
keteladanan dalam pendidikan sangat penting dan bisa berpengaruh terhadap
proses pendidikan, khususnya dalam membentuk aspek moral, spiritual, dan etos
sosial anak. Untuk itu, guru harus terlebih dahulu mengenal siswa secara
pribadi. Hal ini bisa ditempuh dengan cara, pertama, guru harus mengenali dan
memperhatikan pengertian-pengertian yang dibawa siswa pada awal proses
pembelajaran. Kedua, guru harus mengetahui kemampuan, pendapat, dan pengalaman
siswa. Ketiga, pengenalan dan pemahaman konteks nyata para siswa sebagai dasar
dalam merumuskan tujuan, sasaran, metode, dan sarana pembelajaran
Sebagai
tenaga profesional, guru harus diposisikan atau memposisikan diri pada hakekat
yang sebenarnya, yaitu sebagai pengajar dan pendidik, yang berarti disamping
mentransfer ilmu pengetahuan, juga mendidik dan mengembangkan kepribadian
peserta didik melalui intraksi yang dilakukannya di kelas dan luar kelas. Guru
hendaknya diberikan hak penuh (hak mutlak) dalam melakukan penilaian (evaluasi)
proses pembelajaran, karena dalam masalah kepribadian atau karakter peserta
didik, guru merupakan pihak yang paling mengetahui tentang kondisi dan
perkembangannya.
Guru
hendaknya menyadari bahwa membentuk manusia untuk berbudaya atau beradab itu
lebih mudah jika ia terdidik atau terpelajar. Hal ini tidak berarti bahwa
manusia yang terdidik dan terpelajar dengan sendirinya berbudaya atau beradab.
Kenyataan membuktikan korupsi sering dilakukan oleh orang-orang yang
terpelajar.
E. STRATEGI PELAKSANAAN PENDIDIKAN KARAKTER DALAM
PEMBELAJARAN DI SEKOLAH.
Fokus
pembangunan nasional periode tahun 2010-2015 ini adalah melakukan reorientasi
dan penyadaran akan pentingnya pembangunan karakter bangsa, pelaksanaan dan evaluasinya.
Oleh karena itu di setiap kesempatan Prof. Dr. Mohammad Noeh saat beliau menjabat sebagai Mendiknas selalu mengatakan pentingnya dilaksanakan dan dikembangkan pendidikan
karakter bangsa, dan posisi guru (pendidik) dalam proses pendidikan karakter
bangsa tersebut adalah ada di garis paling depan, hal ini selaras dengan
tugas dan fungsi guru yang tertuang dalam UU No. 14 tahun 2005 tenang Guru dan
Dosen. Ada enam langkah praktis-strategis yang dapat di lakukan guru atau
sekolah dalam pelaksanaan pendidikan karakter selama proses pembelajaran di
sekolah, antara lain:
Pertama, setiap guru terus berjuang dengan
sungguh-sungguh untuk membangun kualitas kompetensi diri semaksimal mungkin
(kompentensi
pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
profesional).
Kedua, setiap
guru mata pelajaran harus memasukkan konsep-konsep pendidikan karakter dalam
rancangan pembelajaran (design instructional) atau RPP, bisa diletakkan
pada kegiatan awal pembelajaran (apersepsi), atau pada kegiatan inti
pembelajaran (eksplorasi, elaborasi, konfirmasi), atau
bisa pada kegiatan akhir pembelajaran. Pembelajaran
Kontekstual dengan tujuh komponennya yaitu (1) Konstruktivistik; (2) Inquiry;
(3) Questioning; (4) learning community; (5) Modelling; (6) reflection dan (7)
authentic assessment, dapat dijadikan sebagai cara untuk membangun karakter
siswa.
Ketiga, setiap guru mata pelajaran harus konsisten untuk menampilkan keteladan
kepada siswa disepanjang proses interaksi dengan siswa di sekolah, tentang (1)
disiplin nurani dalam melaksanakan tugas, misalnya jangan berkarya untuk
atasan (seseorang); (2) menghargai keberagaman
kemampuan siswa atau orang lain; (3) ketaatan dalam beribadah (shalat
jamaah); (4) cinta pada perkembangan
Ipteks
(menggunakan media IT, membuat handout/ modul/LKS; (5) menerapkan nilai-nilai demokrasi, menghargai perbedaan ; (6) berkeadilan dalam proses pelayanan pembelajaran; (7) tanggungjawab
dan terbuka pada hal-hal baru yang positif; dan (8) menempati janji dan cinta
serta penuh perhatian pada peserta didik, dan sejenisnya .Agar setiap guru
mampu menampilkan keteladan tentang beberapa karakter positif tersebut
dihadapan siswa, maka setiap guru harus konsisten menerapkan delapan
prinsip yang telah diuraikan di atas. Kedelapan prinsip tersebut harus di tegakkan diatas pondasi tulus ikhlas
hanya pada Tuhan (Mutahhari, M. 2002; Agustian, A.G. 2005).
Keempat, program kegiatan ekstrakurikuler di sekolah betul-betul harus di rancang
untuk melatih peserta didik dalam hal: (1) mampu menumbuhkan kemandirian anak
dalam mengambil keputusan yang terbaik ;(2) menanamkan prinsip kebanggaan
hidup bukan menumpuk dan menikmati materi, tetapi proses berprestasi di
sepanjang usia; (3) cinta dan selalu termotivasi untuk menanamkan nilai
kebaikan pada diri ; (4) mempraktekkan prinsip-prinsip moral spiritual
dengan baik untuk memahamkan hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh di lakukan (misalnya
praktek ibadah berjamaah); (5) selalu
diberi peluang menerapkan hasrat berbuat baik dan sikap mencintai
perbuatan baik serta melaksanakan perbuatan baik (misalnya bakti sosial) (Suyono, H. 2010; Sulhan, N. 2010).
Kelima, program pembiasaan warga sekolah untuk melakukan aktivitas kelembagaan
yang sesuai dengan visi, misi, peraturan atau tata tertib sekolah. Bentuk
aktivitas praktis yang bisa dilakukan antara
lain: (1) pembiasaan sepuluh atau lima belas menit sebelum dimulai pelajaran di
pagi hari secara serempak (tersentral) di lakukan pembacaan dan penjelasan isi
kitab suci agama yang diyakini; (2) pembiasaan sebelum pelajaran dimulai setiap
guru dan siswa secara bersama-sama memeriksa kebersihan kelas; (3) secara
periodik sekolah mendatangkan para psikolog atau motivator untuk melakukan
dialog yang diikuti oleh semua guru dan siswa; (4) pembiasaan perilaku positif
di sekolah, misalnya disiplin masuk kelas, saat makan di kantin,
kebiasaan dalam berbicara yang baik, membuang sampah di tempatnya, dan
sejenisnya; (5) pembiasaan lomba karya kreatif siswa secara periodik. Beragam
pembiasaan karakter positif tersebut direkam oleh guru melalui lembar observasi
untuk di skor/ dinilai dan menjadi bagian integral dari pelaksanaan sistem
penilaian berbasis kelas (Salim, B. 2002; BSNP, 2006).
Keenam, program kontak komunikasi secara intensif dengan orang tua siswa. Bentuk aktivitas yang bisa
dilakukan antara lain: (1) memberikan format pemantauan pola perilaku
anak di rumah. Orang tua/ wali siswa memantau perilaku anak, tentang: kerajian
ibadahnya; kerajian belajarnya; sikap hormat/ sopan pada ayah-ibu; kejujurannya;
suka membantu/ menolong orang tua; kemandiriannya, dan sebagainya. Dalam format
tersebut berisi skor/ nilai dan orang tuanya sendiri yang menilai, kemudian
secara periodik (tri wulan/ catur wulan/ semester) orang tua melaporkan
ke sekolah; (2) sekolah dan orang tua melakukan dialog secara periodik untuk
membahas segala persoalan siswa dan agenda pengembangan siswa, sumber datanya
dari perpaduan nilai pemantauan perilaku di sekolah dan pemantauan perilaku di
rumah; dan (3) agar pelaksanaan poin kelima ini efektif, disekolah perlu di
bentuk tim khusus untuk menangani pembinaan karakter siswa. Pelaksanaan
strategi kelima ini sangat penting untuk diwujudkan, karena: (1) keluarga
(ayah-ibu) adalah faktor paling dasar dalam proses membentuk karakter positif
anak; (2) agar pada diri orang tua ada rasa tanggung jawab besar untuk terus
memantau perkembangan karakter anak; dan (3) agar pada diri orang tua terus
terjadi proses evaluasi diri dan refleksi diri tentang cara mendidik anak di
rumah.
PENUTUP
Karakter
adalah hal yang harus dimiliki setiap manusia dan harus dipraktek kepada
siapapun dimanapun kita berada. Kebaikan-kebaikan tersebut ditegaskan oleh
masyarakat dan agama di seluruh dunia. Karena hal tersebut secara intrinsik
baik dilakukan.
Pembentukan
karakter adalah rajutan atau perpaduan dari keluarga (orangtua) masyarakat dan
pemerintah. Ketiga pihak tersebut secara bersama-sama atau
simultan melaksanakan tugas membentuk karakter anak didik. Guru merupakan pihak
dari pemerintah yang bertugas membentuk karakter anak didik, terutama selama
proses pembelajaran di sekolah. Kemudian orang tua sekaligus sebagai anggota
masyarakat memiliki waktu yang lebih banyak dalam membina karakter anaknya.Kepala
sekolah dan guru memegang peranan penting dalam merancang, merencanakan,
melaksanakan, dan mengontrol kegiatan di sekolah, termasuk pendidikan karakter yang
dikembangkan dan dilaksanakan di sekolah. Bahkan dalam menentukan visi dan misi sekolah diarahkan untuk
membentuk karakter manusia yang utuh dan tangguh
Guru patut digugu dan ditiru,
sebagai model dalam pembentukan karakter siswa , harus senantiasa mengembangkan
kompetensinya, secara berkelanjutan sehingga perannya di sekolah menjadi nyata sebagai tenaga
profesional.
Tanpa Karakter yang baik, manusia tidak
bisa hidup bahagia dan tidak akan ada masyarakat yang dapat berfungsi secara
efektif. Tanpa karakter yang baik, seluruh umat manusia tidak dapat melakukan
perkembangan menuju dunia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai
dari setiap individu.
Referensi
3.
Undang-Undang Dasar 1945
4.
Undang-Undang Nomor 20 tahun2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar