|
RUANG
LINGKUP PENGAWASAN PENDIDIKAN
Tugas
Mata Kuliah
PENGAWAS
DAN KEPENGAWASAN
Dosen
Pengampu :
Dr.
Arif Rahman, M.Pd
Oleh
:
ESRON RAJAGUKGUK
NIM. 8146132039
KELAS
A2W – AP KEPENGAWASAN
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2015
BAB
I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Pengawas pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kegiatan manajemen dalam upaya
peningkatan prestasi belajar serta mutu sekolah dan subtansi pengawasan
pendidikan diarahkan dalam memperbaiki, membantu serta melayani guru dalam
melaksanakan sistem pembelajaran secara tepat dan terarah baik dari sisi
prosedur maupun capaian yang hendak dilaksanakan dalam proses pembelajaran dan
juga capaian pendidikan.
Ada banyak ungkapan yang tidak enak didengar sehubungan dengan
keberadaan pengawas. Jabatan pengawas yang disebut dengan jabatan parkir, tempat mangkalnya mantan pejabat yang tak
berguna lagi, jabatan menunggu usia pensiun, ironisnya ada sebutan, bahwa pengawas sekolah itu adalah ‘macan ompong’ dan “jabatan rongsokan”. Ibarat pohon, batangnya besar-tinggi, daun-daunnya hijau
rimbun, tapi tak berbuah sama sekali, adalah ungkapan lain untuk sosok sang
pengawas sekolah. Apakah benar demikian. Dan
mengapa sampai muncul sebutan tersebut?.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008, bahwa (a) tugas pokok pengawas satuan pendidikan adalah melakukan
pengawasan manajerial terdiri
dari pembinaan, pemantauan (Standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar
sarana prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan penilaian
kinerja sekolah pada satuan pendidikan pada sekolah binaannya, (b) tugas pokok
pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yaitu melaksanakan
pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan (standar isi,
standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada
guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
tersebut, bahwa eksistensi pengawas adalah sangat jelas dan tegas, dengan
demikian tidak ada
alasan apapun dan oleh siapapun yang memarjinalkan dan mengecilkan
eksistensi pengawas sekolah. Tetapi tidak bisa dipungkiri dalam
menjalankan tugas kepengawasan, seorang pengawas memiliki banyak keterbatasan
kemampuan, minat dan motivasi serta arahan dan bimbingan dan pelatihan yang
dimilikinya. Hal ini lah barangkali yang membuat pengawas dalam melakukan tugas
fungsi pokoknya menjadi tidak maksimal. Atau menurut hemat penulis seorang
pengawas belum memahami betul apa tugas dan tanggung jawab, wewenang , fungsi
pengawas pendidikan di sekolah. Karena bagaimanapun tidak akan efektif dan
efisien seseorang melakukan tugas atau
pekerjaan , apabila dia tidak
memahami maksud dan tujuan ugas tersebut.
Dalam
kesempatan ini penulis membahas tentang ruang lingkup kepengawasan pendidikan.
B. Perumusan Masalah
1. Pengertian Pengawas Sekolah
2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Beban Kerja Pengawas
3. Sasaran tugas pengawas, Jenjang
jabatan dan Kepangkatan Pengawas Sekolah
4. Bidang Pengawasan sekolah
5. Kegiatan Pengawas
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui Pengertian Pengawas Sekolah
2. Untuk mengetahui Kedudukan, Tugas Pokok dan Beban Kerja Pengawas
3. Untuk mengetahui Sasaran tugas, Jenjang Jabatan dan Kepangkatan Pengawas
Sekolah
4. Untuk mengetahui Bidang Pengawasan
5. Untuk mengetahui Kegiatan Pengawas
6. Untuk mengetahui ruang lingkup pengawas
D. Manfaat Penulisan
1. Guna
memahami Kedudukan, Tugas Pokok dan Beban Kerja
Pengawas , Sasaran tugas, Jenjang Jabatan dan Kepangkatan Pengawas
Sekolah, Bidang Pengawasan, Kegiatan Pengawas, ruang lingkup pengawas.
2. Menambah wawasan dan pemahaman bagi Mahasiswa Pascasarjana dalam
mempersiapkan diri sebagai pengawas pendidikan di masa depan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengawas Sekolah
Menurut Peraturan
Pemerintah nomor 74 tahun 2008 disebutkan, pengawas sekolah adalah guru pegawai
negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Pengawasan adalah
kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan
program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Kemudian pada pasal 15 ayat 4
dijelaskan, bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial.
Menurut Permenpan No 21 Tahun 2010 disebutkan bahwa : Pengawas
Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
B. Kedudukan,
Tugas Pokok dan Beban Kerja
1.
Pengawas sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan
pendidikan yang ditetapkan.
2.
Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas
kepengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi
penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan
delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan
profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
3.
Beban kerja kepengawasan sekolah adalah 37,5
(tigapuluh tujuh setengah) jam perminggu
didalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian dan
pembimbingan di sekolah binaan. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
Satuan Pendidikan, pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa “Beban kerja guru
yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan adalah melakukan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawas” selanjutnya pada ayat
3 dinyatakan “Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. mengawasi,
memantau, mengolah dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan”
C. Sasaran
tugas , jabatan dan Kepangkatan pengawas
1.
Sasaran Tugas adalah sebagai berikut : 1) untuk taman
kanak-kanak/raudatul atfhal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling
sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) guru; 2) untuk sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7
satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru mata pelajaran/kelompok mata
pelajaran; 3) untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan
dan/atau 40(empat puluh) guru; dan 4) untuk pengawas bimbingan dan konseling
paling sedikit 40 (empat puluh) guru bimbingan dan konseling.
2.
Jabatan dan Kepangkatan Pengawas Sekolah
Jenjang Kepangkatan
Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut :
Sumber : Permenpan N0. 21 tahun 2010
tentang Jabatan fungsional pengawas
Pada
masing-masing jenjang jabatan pengawas tersebut melekat rincian kegiatan yang
harus dilakukan. Pengawas sekolah muda memiliki (8) delapan rincian kegiatan,
pengawas sekolah madya memiliki (10) sepuluh rincian kegiatan dan Pengawas
Sekolah Utama memiliki 12(duabelas) rincian kegiatan.
Setiap
pengawas sekolah, baik manajerial maupun akademik wajib menyusun rencana program
pengawasan, baik perorangan maupun berkelompok. Program pengawasan terdiri atas
(1) program tahunan, (2) program semester pengawasan, (3) rencana pengawasan
akademik (RKA), dan (4) rencana kepengawasan manajerial (RKM). Selain menyusun
program pengawasan, setiap pengawas juga melaksanakan pembinaan, pemantauan,
penilaian, dan menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan.
D. Bidang Pengawasan
Bidang
Pengawasan terdiri atas :
a.
Pengawasan Taman kanak-kanak
Pengawas
sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada pendidikan anak usia dini formal, baik
negeri maupun swasta dalam teknis penyelenggaraan dan pengembangan program
pembelajaran di taman kanak-kanak.
b.
Pengawas Sekolah Dasar
Pengawas
sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah, baik negeri maupun
swasta baik pengelolaan sekolah maupun seluruh mata pelajaran Sekolah dasar
kecuali mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.
c.
Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran
Pengawas
sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
dalam pelaksanaan tugas pengawasan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran
tertentu pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.
d.
Pengawas Pendidikan Luar Biasa
Pengawas
sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun
swasta pada sekolah luar biasa di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
untuk seluruh mata pelajaran.
e.
Pengawas bimbingan dan konseling
Pengawas
sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun
swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.
E. Kegiatan
Pengawas Sekolah
Kegiatan
pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Pengawas
sekolah memiliki banyak kegiatan dalam rangka menjalankan tugas profesinya
sebagai pengawas. Kegiatan pengawas
sekolah diantaranya terdiri atas pengembangan profesionalitas, pengawasan
akademik dan manajerial, pengembangan profesi dan pelaksanaan kegiatan
penunjang pengawas sekolah.
Pengembangan
profesionalitas adalah bahwa pengawas harus senantiasa mengembangkan diri
melalui pendidikan seperti mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional
pengawas sekolah. Sedangkan kategori pengawasan akademik dan manajerial adalah
: 1) penyusunan program, 2) pelaksanaan program; 3) evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan; 4) membimbing dan melatih profesional guru; dan 5)
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Kegiatan pengembangan profesi
adalah menyusun karya tulis ilmiah dan membuat karya inofatif. Dan kegiatan
penunjang meliputi : 1.) peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang
pendidikan formal/kepengawasan sekolah; 2) keanggotaan dalam tim penilai angka
kredit jabatan funsional pengawas sekolah; 4) melaksanakan kegiatan pendukung
pengawasan sekolah ; 5) mendapat penghargaan /tanda jasa; dan 6) memperoleh
gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
Berdasarkan Permendiknas
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah, dalam lampiran
dinyatakan bahwa kualifikasi pengawas TK/RA, SD/MI minimum S1 atau D IV dan
kualifikasi Pengawas SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK berpendidikan minimum S2 dan
memiliki kompetensi :
Kompetensi Kepribadian.
Kompetensi Supervisi Manajerial.
Kompetensi Supervisi Akademik.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan.
Kompetensi
Penelitian dan Pengembangan.
Kompetensi
Sosial
Dari 6
dimensi kompetensi tersebut dijabarkan lagi menjadi 36 kompetensi yang harus
dikuasai oleh pengawas.
F. Ruang
Lingkup Pengawasan
Ruang
lingkup tugas pengawasan yang dilakukan pengawas satuan pendidikan menurut
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi manajerial, dan
supervisi akademik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
bahwa (a) tugas pokok pengawas satuan pendidikan adalah melakukan pengawasan
manajerial terdiri dari
pembinaan, pemantauan (Standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana
prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja
sekolah pada satuan pendidikan pada sekolah binaannya, (b) tugas pokok pengawas
mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yaitu melaksanakan pengawasan
akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
(standar isi, standar proses,
standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada
guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
1. Supervisi
Manajerial
Esensi supervisi manajerial adalah
pemantauan dan pembinaan terhadap pengelolaan dan administrasi sekolah. Dengan
demikian fokus supervisi ini ditujukan pada pelaksanaan bidang garapan
manajemen sekolah, yang antara lain meliputi: (a) manajemen kurikulum dan
pembelajaran, (b) kesiswaan, (c) sarana dan prasarana, (d) ketenagaan, (e)
keuangan, (f) hubungan sekolah dengan masyarakat, dan (g) layanan khusus.
Dalam melakukan supervisi terhadap
hal-hal di atas, pengawas sekaligus juga dituntut melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan standar nasional pendidikan yang meliputi delapan komponen, yaitu:
(a) standar isi, (b) standar kompetensi
lulusan, (c) standar proses, (d) tandar pendidik dan tenaga kependidikan, (e)
standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g) standar pembiayaan,
dan (h) standar penilaian. Tujuan supervisi terhadap kedelapan aspek tersebut
adalah agar sekolah terakreditasi dengan baik dan dapat memenuhi standar
nasional pendidikan.
2. Supervisi Akademik
Glickman dalam Aedi Nur(2014
:182), mendefinisikan supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu
guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian
tujuan pembelajaran yang ditentukan. Supervisi akademik merupakan upaya
membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran.
Menurut Alfonso,
Firth, dan Neville, ada tiga konsep pokok (kunci) dalam pengertian supervisi
akademik.
1. Supervisi
akademik harus secara langsung mempengaruhi dan mengembangkan perilaku guru
dalam mengelola proses pembelajaran. Inilah karakteristik esensial supervisi
akademik. Sehubungan dengan ini, janganlah diasumsikan secara sempit, bahwa
hanya ada satu cara terbaik yang bisa diaplikasikan dalam semua kegiatan
pengembangan perilaku guru. Tidak ada satupun perilaku supervisi akademik yang
baik dan cocok bagi semua guru (Glickman, 1981). Tegasnya, tingkat kemampuan,
kebutuhan, minat, dan kematangan profesional serta karak- teristik personal
guru lainnya harus dijadikan dasar pertimbangan dalam mengembangkan dan
mengimplementasikan program supervisi akademik (Sergiovanni, 1987 dan Daresh,
1989).
2. Perilaku
supervisor dalam membantu guru mengembangkan kemampuannya harus didesain secara
ofisial, sehingga jelas waktu mulai dan berakhirnya program pengembangan
tersebut. Desain tersebut terwujud dalam bentuk program supervisi akademik yang
mengarah pada tujuan tertentu. Oleh karena supervisi akademik merupakan
tanggung jawab bersama antara supervisor dan guru, maka alangkah baik jika
programnya didesain bersama oleh supervisor dan guru.
3. Tujuan
akhir supervisi akademik adalah agar guru semakin mampu memfasilitasi belajar
bagi murid-muridnya. Secara rinci, tujuan supervisi akademik akan diuraikan
lebih lanjut berikut ini.
Tujuan supervisi
akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan
pembelajaran yang dicanangkan bagi murid-muridnya. Melalui supervisi akademik
diharapkan kualitas akademik yang dilakukan oleh guru semakin meningkat . dan
bukan semata-mata kompetensi akademik (pengetahuan dan keterampilan), tetapi
mencakup peningkatan komitmen (commitmen)
atau kemauan (willingness) atau
motivasi (motivation) guru. Sedangkan
menurut Sergiovanni (1987) ada tiga tujuan supervisi akademik sebagaimana dapat
dilihat pada gambar berikut ini :
Gambar 2.1. Tiga Tujuan Supervisi
1. Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud
membantu guru mengembangkan kemampuannya profesionalnya dalam memahami
akademik, kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan
menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.
2. Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud
untuk memonitor kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini
bisa dilakukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru
sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun
dengan sebagian murid-muridnya.
3. Supervisi akademik diselenggarakan untuk mendorong
guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajarnya, mendo-
rong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar ia
memiliki perhatian yang sungguh-sungguh (commitment)
terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Jabatan
pegawas merupakan jabatan yang jelas dan tegas, memiliki dasar hukum yang tegas.
2. Jabatan
pengawas merupakan jabatan yang penting dan strategis yang menuntut pemahaman,
motivasi dan kerja keras serta tanggung jawab yang besar
3. Pengawas
dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya diwajibkan memiliki kompetensi yang harus dikuasai.
4. Supervisi
akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran
dan bimbingan di sekolah
5. Supervisi
manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan
sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas
sekolah yang mencakup: (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3)
penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya
6. Tugas
pokok pengawas utama adalah supervisi manajerial dan supervisi akademik
7. Kepengawasan
pendidikan memiliki ruang lingkup yang luas yang saling berkaitan satu dengan
yang lain
B. Saran
1. Bagi
Pengawas diharapkan memahami tufoksinya
sebagai pengawas, sehingga mutu pendidikan disekolah dapat ditingkatkan.
2. Guru
sebagai tenaga pendidik di sekolah agar merusaha terus menerus membenahi diri
dalam meningkatkan mutu pendidikan.
3. Kepala
sekolah sebagai manajer di sekolah hendaknya memimpin sekolah dengan bijaksana
dan tetap membenahi diri dalam meningkatkan kompetensinya.
4. Pengawas,
kepala sekolah dan guru beserta tenaga kependidikan lainnya membina kerjasama yang baik dalam
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah
5. Dinas
pendidikan kiranya memberi pelatihan atau pembinaan kepada para pengawas,
sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik.
6. Bagi
Pengawas diharapkan memahami dirinya sebagai pengawas pendidikan
Daftar
Pustaka
Aedi, Nur. 2014. Pengawasan Pendidikan, Tinjauan Teori dan
Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Kementerian Pendidikan Nasional.
2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
12 tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Jakarta.
Peraturan Pemerintah N0. 74 tahun
2008, tentang guru dan dosen
Sudjana, Nana. 2006. Standar Mutu Pengawas.
Jakarta: Depdiknas.
Trianto. 2010. Pengantar Penelitian Pendidikan
bagi pengembangan profesi pendidikan tenaga kependidikan. Jakarta: Kencana
Prenada Media Grup
____________. 2003. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional.
Jakarta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selasa, 24 Maret 2015
RUANG LINGKUP PENGAWASAN PENDIDIKAN MENENGAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar